Selasa, 01 Maret 2011

pasar modal

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
perdagangan efek.
Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana
bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah
efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan
oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang
saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang
telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Ciri-ciri Pasar Uang:
1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.
Pelaku Pasar Uang:
1. Bank
2. Yayasan
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Asuransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga Pemerintah
7. Lembaga Keuangan lain
8. Individu Masyarakat
Contoh Pasar Uang adalah :
1. Obligasi
Bank Indonesia mengupayakan lancarnya pasar uang antar bank (PUAB) agar perbankan tidak hanya bergantung ke Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam penyediaan likuiditasnya.

Saat ini nilai transaksi PUAB sebesar Rp 8-10 triliun per hari. "Ini tantangan BI untuk mengoptimalkan transaksi antar bank agar semakin naik," kata Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Bandung, Jumat 7 Agustus 2009.

Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso mengungkapkan saat ini pasar uang antar bank sudah dalam kondisi normal. Keketatan likuiditas tak seperti akhir tahun lalu.

Menurut dia, besar kecil nilai transaksi tak menunjukkan apakah bank mengalami keketatan likuiditas atau tidak. Dia mencontohkan pada saat nilai transaksi kecil, hal itu berarti bank tidak membutuhkan dana tambahan.

"Namun dalam kondisi likuiditas sedang ketat bisa terjadi ketidakpercayaan antar bank," ujarnya.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.

SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
[sunting] Metode perhitungan

Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:
“ Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan. ”
Pengertian: Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z : 2004).



Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang



Treasury Bills (T-Bills)

* T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
* Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
* Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
* T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

Commercial Paper

* Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
* Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
* Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
* Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
* Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:

a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.

b. Tidak perlu menyediakan jaminan.

c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.

d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.

Bagi Investor:

a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.

b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.

c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:

1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD)

* Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
* Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Banker’s Acceptance (BA)

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

1. Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
2. Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
3. Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

Bill of Exchange

* Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa.
* Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
* Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
* Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
* Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.

Repurchase Agreement (Repo)

* Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
* Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

* SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
* Karakteristik SBI:

o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.

o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.

o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.

o Dapat dipindahtangankan (negotiable).

* SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
* SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
* SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:

1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:

o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)

o Pembelian melalui Pasar Sekunder

o Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

* Membuat dan mengumumkan quotation.
* Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
* Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:

a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

* Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
* Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

b. Surat wesel, dapat berupa:

* Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
* Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.

Call Money (Interbank Call Money Market)

* Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
* Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito

1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.

[sunting] Keuntungan

1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[sunting] Kerugian

1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
Bursa valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.

Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.

Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.

Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga

1 komentar:

  1. Hotel & Casino - MapYRO
    Get directions, reviews and information for the Hotel 제천 출장안마 & Casino in Joliet, IL. Lake Tahoe. Hotels. The Lake Tahoe 청주 출장마사지 Casino, 포항 출장샵 Hotel 용인 출장샵 & Spa is 태백 출장마사지 located

    BalasHapus